Romantisme…Ari Wibowo, Charmadi dan Hamidah…

Ramai pemberitaan media sepekan terakhir tentang kasus kecelakaan Ari Wibowo telah memasuki babak akhir. Sebelum ketok palu kasus ke pengadilan, penyidik berkesimpulan yg berlawanan dengan dugaan semula. Status Ari Wibowo yg semula waspada dijadikan tersangka berubah menjadi baja hitam korban. Dan kasus ditutup, karena tersangka meninggal dunia. Ajaib?! Semula saya pikir iya. But, you know…perlahan tabir gelap pun tersingkap. Dan sang penyibak tabir misteri itu adalah rekaman CCTV dari restoran Illuminare. Secara dramatis bukti itulah dimunculkan sebagai kartu truf. Kok bisa?! Sebelumnya monggo buffering dulu…

Terlihat jelas bahwa sang kakek, (ini kakek sakti, mewarisi spirit ala Nippon, 80th masih sanggup sprint) 😀 menyeberang dengan berlari dengan membelakangi arus lalu-lintas. Dan celakanya…bukan ditempat yg semestinya. Zebra cross. Tempat keramat buat para penyeberang jalan bertanda garis putus-putus melintang di badan jalan. Itu saja?! Bukan…

Mari belajar memahami hal-hal berikut:

Pasal 310
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Namun bro Ari sebagai pengendara yang terlibat kecelakaan sudah melakukan tindakan yang sejalan dengan pasal berikut

Pasal 231
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Kewajiban bro Ari adalah sebagai berikut:

Pasal 234
(1) Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.

Pasal 235
(1) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Pasal 236
(1) Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.

Sementara itu, hak korban adalah sebagai berikut:

Hak Korban
Pasal 240
Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan:
a. pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau Pemerintah;
b. ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas; dan
c. santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi.

Pasal 241
Setiap korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak memperoleh pengutamaan pertolongan pertama dan perawatan pada rumah sakit terdekat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, kini jelaslah sudah. Apakah Ari Wibowo bersalah?! Saya rasa dengan perubahan status menjadi korban, secara hukum doski ga bersalah. Secara hukum, lho ya. 😀  Tetapi,etetapi…tetap bersalah…jika dihadapkan dengan paradigma lama yg kadang ga substansial. Bahwa pengendara besar tetap bersalah kepada pengendara kecil.

Maksudnya begini… Jika kecelakaan menimpa sopir truk dengan sopir taksi, sopir truk yg salah. Tak peduli itu sopir taksi jalan nya zig zag. Jika mobil melawan motor, maka mobil yang salah. Tak peduli itu biker seruntulan. Jika motor versus penyeberang jalan maka trotoarian yang salah. Tak peduli itu penyeberang selonong boy dan tidak pada tempatnya. Saya tak bermaksud menjustifikasi secara personal. Hanya…harus kita akui bersama, memang begitulah kondisi riil nya. Terus terang saja, saya sebenarnya miris dan prihatin dengan kejadian yang menimpa Charmadi ini. Semoga beliau tenang di alam keabadian. Amin.

Namun…saya seperti disadarkan, bahwa masih banyak kasus kasus yg mirip mirip dengan ini. Masih banyak Charmadi Charmadi lain yang suka atau tidak suka begitu mengakrabi keseharian kita. Masih banyak ARI Wibowo yang lain yang tak ter ekspose media dan tersentuh payung hukum. Coba tanyakan ke pengendara mobil dan motor, betapa gagap dan kalang kabut manakala menjumpai penyeberang jalan yg kadang sak enake udele dhewe. :mrgreen: Malah, pernah saya menjumpai penyeberang yg dengan santainya cuma mengempiskan perut doang. Jiaaaan…rasane pengin mbalang watu. :mrgreen: Tapi celakanya…begitu ditegur malah galakan dia. :mrgreen: Saya seperti tengah berada di era SALNYOT! Udah salah, nyolot!

Sejenak lupakan Ari Wibowo yang seorang public figure, karena dihadapan hukum, status sosial seseorang dikesampingkan. Ga ada perbedaan perlakuan. Semua sama. Harusnya! Dan itu yg kita harapkan. Tapi…lihatlah. Terlalu banyak rasanya kita mendengar berbagai ketimpangan peradilan. Miris, ketika hukum dipermainkan oleh mereka yang berkuasa, berduit dan bernyali. Runtuh sudah supremasi hukum, jika hukum hanya sekedar alat kelengkapan penyelenggaraan Negara saja, tanpa ketaatan seluruh warga negara.

Lha, lantas siapa itu Hamidah? Artis Melayu? Bukan, sodara-sodara. Nama lengkapnya Hamidah Abdurrahman. Beliau ini adalah salah satu dari 9 anggota Kompolnas mewakili dari unsur tokoh masyarakat yg dilantik langsung oleh Presiden. Buat saya, ini nama asing dan ga populer. Malahan, saya lebih mengenal Wanda Hamidah 😀 Saya tergelitik dengan perkataan beliau yg sepertinya kontra produktif dengan upaya penegakan hukum itu sendiri. Seperti dilansir dari yahoo…

“Seorang pengendara, motor, mobil, atau sepeda, harus sigap selalu saat turun ke jalan. Ini kan namanya kealpaan. Dalam kealpaan tidak ada istilah sengaja atau tidak sengaja dalam kecelakaan (lalu-lintas),” ujar Hamidah Abdurahman, Anggota Kompolnas, saat dihubungi, Kamis (13/6).

Ya…kita memang harus siap dan waspada menghadapi segala sesuatunya, jika sudah berada di tengah lalu-lintas jalan. Ibarat kata, kita memang harus meminimalisir segala potensi yg berakibat celaka. Untuk itulah kita diharuskan memahami…rules, skill dan attitude. Siapapun kita…sebagai sesama pemakai jalan. Tapi celakanya, beberapa potensi laka lantas kadang datang dari faktor faktor eksternal. Contoh sederhana…ya kasus Ari Wibowo itu tadi. Kalo boleh saya tamsilkan…seorang Valentino Rossi mungkin tak berdaya menghindari penyeberang jalan model Charmadi ini. Wis pasti nggeblak berdarah. :mrgreen:  Saya berpikir, apa jadinya jika kasus Ari ini menimpa kita? Apa yang terjadi jika tidak ada bukti CCTV? Kurungan 5 tahun jawaban nya. Tak peduli itu…penyeberang jalan seenaknya. Masih ingat kasus sopir bus Transjakarta yang di bui, karena menabrak pejalan kaki? Sebenarnya itu analogi yg sama dengan…masinis kereta yang harus dipenjara karena menabrak penerobos palang pintu kereta, bukan?! Begitulah perlakuan penegak hukum kita. Sungguh ironi memang…disaat kita sibuk dengan makin semrawutnya kondisi tata ruang sosial masyarakat, kita dihadapkan dengan penegakan hukum yang terkesan diskriminatif.

Last…
Wahai…para stake holder dan bapak bapak yang terhormat… Kami semua rakjat jalanan akan tertib dan bisa jadi tertib. Kami tak butuh himbauan dan seminar. Kami tak butuh simposium. Kami hanya butuh panutan. Kami butuh figur agar kami bisa mencontoh.

Kepada Tuan…kami berharap bahwa Manusia Setengah Dewa itu memang ada!

Mari, nikmati secangkir kopi dan “ngudud” 😀

9 responses to “Romantisme…Ari Wibowo, Charmadi dan Hamidah…

  1. jadi meskipun aturan hukum sudah jelas, tapi penegak hukumnya sendiri mindsetnya masih menggunakan “paradigma lama” ya?

    (motor yg ngebut seruntulan nabrak mobil kita dan dia tewas, kita yang masuk bui karne tidak ada bukti2 yang meringankan)…..

      • ya, semoga saja. saya sendiri pernah tahu kasus: ada supir bus antar kota lagi memarkir bus di area parkir restoran. pengendara motor yang mabuk ngebut, nyelonong ke area parkir dan menabrak bus hingga tewas. supirnya yang diciduk dan dibui karena ownernya tidak mau ‘menebus supir’ (hanya bus doang). keluarga supir juga tidak mampu membayar uang ‘tebusan’ yang jumlahnya puluhan juga…. menurut sesama rekan supir bus, yg seperti ini sering sekali terjadi. pengendara mobil besar sering menjadi tertuduh bahkan ketika kendaraannya tidak bergerak sekalipun *tepok jidat*

      • Lha..itu mungkin hanya segelintir kasus dari sekian yg tak terekspose. Dan saya patut gelisah..,ketika POWER yg bicara tuk menyelesaikan masalah 😦 *eh, ini kenapa pake moderasi segala sik?*

  2. Pingback: Kemana Perginya Fitur Safety ini…? | Muda Grafika

Leave a reply to Red Cancel reply